PROFIL
Langkah-langkah pemeriksaan dan pengujian alat K3

  1. Pemohon : pemohon berkonsultasi dengan kami perihal prosedur pemeriksaan dan pengujian alat yang berada di perusahaan mereka.
  2. PJK3 : Menindak lanjuti permohonan pemohon untuk selanjutnya dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pengujian alat k3.
  3. PJK3 : Melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk alat baru/berkala sesuai permintaan pemohon.
  4. Pembuatan laporan : Proses pembuatan laporan dengan melakukan review kelengkapan dokumen alat k3 dan data hasil pemeriksaan dan pengujian dilapangan,untuk kemudian diserahkan kepada UPTD sesuai alamat peralatan riksa uji.
  5. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian di evaluasi oleh UPTD wilayah dan setelah mendapatkan rekomendasi berupa surat keterangan (layak/tidak) dari UPTD wilayah provinsi,kemudian diserahkan kembali kepada PJK3 untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.