Langkah-langkah pemeriksaan dan pengujian alat K3
-
Pemohon : pemohon berkonsultasi dengan kami perihal prosedur pemeriksaan dan pengujian alat yang berada di perusahaan mereka.
-
PJK3 : Menindak lanjuti permohonan pemohon untuk selanjutnya dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pengujian alat k3.
-
PJK3 : Melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk alat baru/berkala sesuai permintaan pemohon.
-
Pembuatan laporan : Proses pembuatan laporan dengan melakukan review kelengkapan dokumen alat k3 dan data hasil pemeriksaan dan pengujian dilapangan,untuk kemudian diserahkan kepada UPTD sesuai alamat peralatan riksa uji.
- Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian di evaluasi oleh UPTD wilayah dan setelah mendapatkan rekomendasi berupa surat keterangan (layak/tidak) dari UPTD wilayah provinsi,kemudian diserahkan kembali kepada PJK3 untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.